SULSELONLINE.COM – Tunjangan jumbo anggota DPR RI akhirnya berujung klarifikasi. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, menegaskan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan dewan seperti yang sempat dia sampaikan.

Ia mengakui pernyataannya pada Selasa (19/8/2025) mengenai kenaikan tunjangan beras hingga bensin keliru. Setelah mengecek langsung data di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Adies menyadari informasinya salah.

“Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data. Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti yang saya sampaikan,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).

Adies menjelaskan, tunjangan beras bagi anggota DPR RI hanya Rp200.000 per bulan dan tidak pernah berubah sejak 2010. Sebelumnya ia menyebut tunjangan beras mencapai Rp10 juta per bulan dan naik menjadi Rp12 juta. “Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp200.000 kurang lebih per bulan. Bukan Rp12 juta per bulan. Jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi,” katanya.

Hal serupa berlaku untuk tunjangan bensin. Adies memastikan jumlahnya tetap Rp3 juta per bulan, bukan Rp7 juta seperti yang dia sampaikan sehari sebelumnya. “Tidak (naik), Rp3 juta (per bulan). Jadi tidak ada perubahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adies menegaskan gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan sejak 15 tahun terakhir. Hingga kini, gaji pokok pimpinan DPR sekitar Rp6,5 juta per bulan, sementara anggota biasa berada di bawah angka itu. “Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” jelasnya.

Ia mengakui gaji tersebut relatif kecil dibandingkan biaya hidup di Jakarta, namun menekankan para anggota DPR tetap berusaha bekerja maksimal. “Dengan gaji kurang lebih 6,5 jutaan per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” kata Adies.

Selain gaji dan tunjangan rutin, anggota DPR RI saat ini mendapatkan tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan. Menurut Adies, tunjangan itu diberikan karena para anggota tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan DPR di Kalibata, yang kini telah dikembalikan ke negara dan dialihfungsikan oleh Kementerian Sekretariat Negara. “Jadi saya sampaikan tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu. Itu karena rumah dinas dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara,” jelasnya.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menilai pemberian tunjangan perumahan jauh lebih efisien dibanding tetap merawat rumah jabatan di Kalibata yang biayanya bisa mencapai ratusan miliar per tahun. “Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA. Rehab RJA, jaga tamannya RJA, satpamnya RJA, kerusakan-kerusakan perumahan RJA itu kan gede,” kata Said.

Ia menambahkan, opsi tunjangan perumahan lebih rasional sejak rumah jabatan dikembalikan ke negara. “DPD itu tunjangan perumahannya sudah duluan dapat. Jangan salah. Justru sejak awal, karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR. Maka DPR kemudian mengambil tunjangan perumahan,” tuturnya.(*)