JAKARTA – Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan batas usia minimal keberangkatan haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Kesepakatan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang baru.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, keputusan ini akan mempercepat keberangkatan haji warga negara Indonesia.

“Saya setuju sekali jika RUU Haji memasukkan poin 13 tahun sudah bisa berhaji. Usia 13 itu sudah dianggap baligh, sehingga sudah wajib melaksanakan ibadah haji,” ujar Syam kepada Republika, Senin (25/8/2025).

Syam menilai, aturan baru ini juga memberi kesempatan bagi anak-anak untuk berhaji lebih awal. “Ini bisa mempercepat bagi yang ingin haji muda. Anak-anak pun sudah bisa diajak berhaji,” tambahnya.

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan prinsip syariah. Menurutnya, syariah tidak membatasi usia, melainkan hanya mensyaratkan seseorang sudah baligh atau mukallaf.

“Kalau dia mukallaf atau baligh, maka usianya bukan 18 tahun. Usia 18 tahun itu justru sudah lebih dari mukallaf,” kata Hidayat.

Ia menambahkan, kriteria mukallaf adalah ketika perempuan sudah mengalami haid, sedangkan laki-laki sudah mimpi basah. Dengan demikian, ketentuan baru ini sejalan dengan syariat Islam dalam menetapkan kewajiban berhaji.(*)