MAROS – Pengadilan Agama (PA) Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tahun ini, PA Maros kembali membuka layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) khusus bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mengajukan perkara perceraian.

Panitera PA Maros, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi warga yang secara ekonomi benar-benar tidak sanggup membiayai proses persidangan. Namun, ia menekankan bahwa layanan ini diprioritaskan untuk jenis perkara cerai gugat (istri menggugat suami).

“Layanan ini merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan untuk memberikan akses keadilan bagi warga miskin sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan, Senin (26/1/2026).

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup membawa dokumen persyaratan ke Kantor PA Maros, antara lain:

  1. Surat permohonan pembebasan biaya perkara.

  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Desa yang diketahui Camat.

  3. Bukti pendukung lain seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Bansos, atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Setelah berkas diterima, tim kami akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan penetapan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak,” tambahnya.

Meski sangat membantu, kuota layanan ini terbatas. Ridwan menyebutkan layanan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. “Hingga saat ini belum ada yang mengajukan. Nantinya layanan akan ditutup setelah mencapai 15 perkara,” ungkapnya.

Sebagai informasi, biaya perkara perceraian saat ini berkisar di angka Rp500.000. Jumlah ini jauh lebih efisien dibandingkan tahun-tahun sebelumnya berkat penerapan sistem e-Court. “Dulu bisa sampai satu juta rupiah, sekarang rata-rata di bawah lima ratus ribu karena sistem daring,” jelas Ridwan.

Berdasarkan data tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Maros tercatat cukup tinggi, yakni mencapai 716 kasus, dengan 622 di antaranya telah diputus resmi bercerai. Mayoritas perkara didominasi oleh cerai gugat (pihak perempuan) sebanyak 591 perkara, sedangkan cerai talak (pihak laki-laki) hanya 149 perkara.

Menanggapi tingginya angka perceraian tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maros, Muhammad Aris, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, perceraian merupakan salah satu faktor penghambat kemajuan perempuan.

“Banyak perempuan yang tidak mendapat pembinaan pasca-cerai sehingga kesulitan berkontribusi dalam ekonomi keluarga. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan program pemberdayaan melalui pelatihan UMKM agar mereka bisa mandiri secara ekonomi,” kata Aris.

Aris juga menyoroti peran media sosial (seperti TikTok) yang kerap memberikan pengaruh negatif melalui standar gaya hidup yang tidak realistis, yang kemudian memicu konflik rumah tangga. Selain itu, perbedaan cara pandang antara suami dan istri terkait hak tampil di ruang publik juga sering menjadi pemicu ketimpangan.

“Selain faktor ekonomi sebagai akar utama, masalah Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol) juga mulai menyumbang angka perceraian, meskipun belum signifikan pada kelompok perempuan. Ini adalah persoalan konkret yang harus kita tangani bersama,” pungkasnya mengutip tribun-timur.com. (*)