SULSELONLINE.COM, MAROS — Sebanyak 1.100 warga di Kabupaten Maros tidak menerima atau ditahan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan data penerima bansos yang ditahan tersebut bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurutnya, Kemensos yang melakukan pemadanan dan menentukan penerima yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Namun, ia menegaskan, indikasi tersebut tidak serta-merta berarti penerima bansos terlibat langsung dalam judi online. Keterkaitan dapat berasal dari anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Bisa saja dalam Kartu Keluarga yang judol, misalnya istrinya yang terima bantuan, tapi suaminya yang terindikasi judol,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, warga yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan judi online dapat mengajukan sanggahan atau klarifikasi atas penahanan bantuan tersebut.
Kemensos, kata dia, telah menyediakan sistem penyanggahan untuk memfasilitasi proses klarifikasi penerima bansos yang merasa datanya tidak sesuai.
“Masyarakat dapat meminta bantuan pemerintah desa atau Puskesos untuk melakukan proses klarifikasi,” ujarnya.
Penerima juga dapat membuat surat pernyataan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses sanggahan.
Sementara itu, bagi penerima bansos yang memang terbukti terlibat judi online, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan agar dapat dilakukan evaluasi terhadap status bantuannya.
Di antaranya menghapus aplikasi judi online dan menutup rekening yang digunakan untuk aktivitas tersebut atas nama penerima.
“Itu butuh waktu,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan