SULSELONLINE.COM – Bripda P ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Bripda DP (19) hingga meninggal dunia.  Keduanya berpangkat sama, yakni bripda.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes).

“Kesesuaian itu dari keterangan memukul bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya, ini sudah sinkron,” ujar Djuhandhani saat ditemui di Mapolres Pinrang, Senin (23/2/2026).

Meski demikian, Kapolda belum mengungkap motif penganiayaan tersebut. Pihaknya masih memeriksa lima anggota Polri lainnya yang diduga terlibat. Rekonstruksi juga telah dilakukan untuk memperdalam motif serta mengumpulkan bukti materiel dan lainnya.

Djuhandhani menegaskan, anggota yang terlibat akan diproses melalui dua jalur hukum, yakni pidana di pengadilan umum dan kode etik profesi. Ia menyatakan langkah cepat ini sebagai bentuk komitmen transparansi Polda Sulsel.

“Kami akan buktikan bahwa dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami bisa mengungkap ini secara transparan. Disiplin etika akan kita tegakkan di Polda Sulsel,” tegasnya.

Terpisah, ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyampaikan terima kasih atas gerak cepat Polda Sulsel dalam menetapkan tersangka. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan atas kematian putranya.(*)