Pengiat sosial media atau TikToker asal Gowa dengan akun @bambangmosaja dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi hingga Rp1 miliar setelah terbukti menayangkan secara ilegal ajang berbayar BYON Combat Showbiz Vol. 5. Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan melakukan pembajakan siaran Pay-Per-View (PPV) tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta.

Akun dengan 518.800 pengikut itu diketahui menyiarkan ulang secara langsung tayangan eksklusif BYON Combat yang seharusnya hanya bisa diakses melalui platform resmi Vidio dengan harga Rp49.000 per akses.

Kasus ini bermula pada 29 Juni 2025. Dugaan pelanggaran pertama kali terungkap setelah seorang pengikut Instagram Presiden BYON Combat, Yoshua Marcellos Muliardo, melaporkan adanya siaran ilegal tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan ekosistem industri kreatif.

Sebagai pemilik merek dan hak cipta BYON Combat Showbiz, Yoshua resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Perkara naik ke tahap penyidikan pada akhir November 2025. Pada 9 Desember 2025, pemilik akun @bambangmosaja diperiksa dan secara kooperatif mengakui perbuatannya.

Perkembangan kasus tersebut turut disampaikan dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Industri kreatif menegaskan sikap tegas terhadap praktik pembajakan digital, terlebih dengan potensi jangkauan luas dari akun yang memiliki ratusan ribu pengikut.

“Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata,” ujar Yoshua dalam konferensi pers di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026), mengutip bola.net.

Kuasa hukum PT Berkat Tanpa Syarat (BYON Combat), Ebeneser Ginting, menjelaskan bahwa pembajakan konten digital dapat dijerat pidana maupun perdata. Mengacu pada Pasal 113 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelaku terancam pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan itikad baik terlapor, pada 30 Januari 2026 perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice antara pihak pelapor dan pemilik akun Bambang S.

“Kami menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice ini adalah kesempatan terakhir. Ke depan, setiap bentuk pembajakan akan diproses pidana dan perdata tanpa pengecualian,” tegas Yoshua.

Dalam pernyataannya, Bambang S. menyampaikan permohonan maaf kepada pihak BYON, platform Vidio, para petarung, pelatih, hingga penonton yang telah membeli akses resmi.

“Saya sangat menyesal dan memohon maaf sebesar-besarnya. Saya juga bersedia mengganti kerugian material dan nonmaterial kepada BYON sejumlah maksimum Rp1 miliar,” ujarnya.

Dari pihak platform resmi, Vidio melalui Senior Vice President Content Acquisition & Partnership, Dhini W. Prayago, menegaskan komitmen menghadirkan konten legal dan berkualitas. Ia menyebut pembajakan tidak hanya merugikan pemegang hak cipta dan platform, tetapi juga mengancam keberlangsungan investasi konten di masa depan.

BYON dan Vidio turut mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Siber, atas profesionalisme dalam menangani perkara ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa industri kreatif Indonesia tidak akan mentoleransi pembajakan digital, bahkan jika dilakukan oleh akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut sekalipun.(*)