SULSELONLINE.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat waktu ditetapkan pada 31 Maret 2026.

“Fix diperpanjang sampai akhir April, jadi ada tambahan satu bulan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Dengan kebijakan ini, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan.

Perpanjangan diberikan karena masih adanya kendala akses pada sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang dialami sebagian wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 24 Maret 2026, jumlah pelaporan SPT tahun pajak 2025 mencapai 8,8 juta atau sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT. Rinciannya, 7,82 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 863 ribu non-karyawan, serta sekitar 183 ribu dari wajib pajak badan (rupiah) dan sebagian kecil lainnya dalam denominasi dolar AS.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.549 SPT (rupiah) dan 21 SPT (dolar AS).

Sementara itu, hingga 22 Maret 2026, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, disusul badan usaha, instansi pemerintah, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).(*)