SULSELONLINE.COM — Wajib pajak di Sulawesi Selatan mengeluhkan tingginya nilai nominal aturan denda administrasi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000 setiap bulan.

 

“Sebaiknya dikaji ulang aturan itu dan sebaiknya dikembalikan ke aturan lama nilainya Rp 100 ribu/bulan,” jelas Ahmad ke Sulselonline, Senin (11/5).

 

Ahmad menambahkan nominal denda sebesar Rp 500 ribu sangat memberatkan bagi pengusaha.

 

Hal yang sama dikeluhkan Wajib Pajak lainnya, Firdaus.

 

“Sebaiknya memang dikembalikan ke aturan lama saja,”jelas Firdaus.

 

Bukan hanya wajib pajak yang setuju aturan ini dikaji ulang. Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, juga membenarkan jika aturan ini menambah beban bagi wajip pajak.

 

“Nanti akan saya sampaikan ke Kementerian Keuangan,” kata Yuliani Paris kepada Sulselonline.com.

 

Komisi XI merupakan mitra dari Kementerian Keuangan.