SULSELONLINE.COM – Beredarnya informasi bahwa seluruh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) kini dikenakan pajak 22 persen menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menyesatkan.

Perubahan kebijakan muncul setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas perpajakan UMKM. Ke depan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Sementara PT dan CV pada umumnya akan mengikuti mekanisme perpajakan normal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa PT dan CV yang saat ini masih menikmati fasilitas PPh Final UMKM tidak langsung kehilangan hak tersebut. Pemerintah tetap memberikan masa transisi hingga jangka waktu fasilitas yang dimiliki berakhir.

DJP juga menegaskan bahwa tarif PPh badan sebesar 22 persen tidak dikenakan atas omzet usaha, melainkan atas penghasilan kena pajak atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan. Karena itu, tidak tepat jika disebut pajak pelaku usaha naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen, sebab dasar penghitungan keduanya berbeda.

Dalam skema normal, perusahaan dapat mengurangkan biaya operasional sebelum menghitung pajak terutang. Sistem ini bahkan dinilai lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, terutama bagi perusahaan dengan margin keuntungan yang tidak besar.

DJP mengimbau pelaku usaha untuk memperkuat pembukuan, memisahkan keuangan pribadi dan usaha, serta mendokumentasikan biaya secara tertib. Pemerintah menegaskan bahwa yang berubah adalah mekanisme penghitungan pajak, bukan pengenaan pajak 22 persen secara langsung terhadap seluruh omzet PT dan CV.(*)