SULSELONLINE.COM – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Sulawesi Selatan memiliki peluang lebih besar mendapatkan rumah subsidi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, mengatakan pemerintah menyiapkan kuota 350.000 unit KPR FLPP pada 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau.
Dalam Talkshow APERSI Property Expo (APEX) 2026 di Mal Panakkukang, Makassar, Kamis (13/8/2026), Herdi menjelaskan masyarakat yang ingin mendapatkan rumah subsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penerima manfaat.
Salah satu yang utama adalah masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan sesuai batas yang ditetapkan pemerintah. Batas maksimal penghasilan penerima manfaat juga telah disesuaikan sehingga cakupan masyarakat yang dapat mengakses KPR subsidi menjadi lebih luas.
Selain memenuhi batas penghasilan, calon penerima juga harus memenuhi ketentuan terkait kepemilikan rumah dan pembiayaan sesuai aturan program FLPP. Dengan demikian, masyarakat perlu memastikan status kepemilikan rumah serta kelayakan pembiayaannya sebelum mengajukan KPR subsidi melalui bank penyalur.
Pada 2026, pemerintah juga memperpanjang tenor KPR subsidi dari maksimal 20 tahun menjadi hingga 40 tahun. Kebijakan ini membuat cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Herdi memperkirakan cicilan KPR subsidi dapat berada di kisaran Rp600.000 hingga Rp700.000 per bulan, tergantung skema dan kondisi pembiayaan.
Selain itu, terdapat relaksasi kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan dapat mengurangi kendala masyarakat dalam memperoleh pembiayaan KPR subsidi.
Herdi menegaskan, besarnya kuota FLPP harus diikuti dengan penyaluran yang tepat sasaran agar masyarakat yang memenuhi persyaratan benar-benar dapat memiliki rumah.
“Next step-nya, bagaimana kita mengisinya,” kata Herdi.
Di Sulawesi Selatan, kebutuhan rumah masih cukup tinggi. Berdasarkan data BPS yang dirilis pertengahan 2026, tercatat sekitar 211.000 rumah tangga di Sulsel belum memiliki rumah.
Karena itu, masyarakat yang berminat mendapatkan rumah subsidi perlu memastikan tiga hal utama: memenuhi batas penghasilan penerima manfaat, memenuhi ketentuan kepemilikan rumah, serta lolos proses pembiayaan pada bank penyalur KPR FLPP.(*)

Tinggalkan Balasan