SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi melaksanakan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Program tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Gowa Nomor 285/VII/2026 tentang pemberian penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2002 hingga 2025 akan memperoleh penghapusan denda sebesar 100 persen.

Program ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 dan diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani sanksi administrasi.

Melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh camat serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten Gowa, Bapenda meminta dukungan seluruh pemerintah kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat melalui berbagai media informasi.

Selain itu, pemerintah kecamatan dan desa juga diharapkan mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir. Sosialisasi juga akan melibatkan kepala dusun, kepala lingkungan, RT/RW, serta berbagai unsur masyarakat lainnya agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Gowa kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, SE., M.Adm.SDA, mengatakan bahwa program penghapusan denda ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa harus membayar sanksi administrasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program penghapusan denda 100 persen ini. Kesempatan ini hanya berlangsung selama bulan Agustus 2026. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.”

Ia juga berharap seluruh camat, lurah, kepala desa, kepala dusun, kepala lingkungan, RT/RW, serta seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi menyebarluaskan informasi tersebut sehingga semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini.

“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah untuk menghadirkan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.” (*)