MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melalui Panitia Khusus (Pansus) perubahan Tata Tertib (Tatib) mulai membahas dan menyelaraskan sejumlah pasal dalam aturan internal lembaga dengan perkembangan regulasi pemerintah pusat.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari perubahan Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar. Pansus memastikan revisi tidak sekadar memperbaiki redaksi, tetapi juga memperkuat dasar hukum dan menyesuaikan aturan dengan dinamika kerja DPRD.
Ketua Pansus Tatib DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Qurais, mengatakan sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Tatib baru.
“Kita ingin melihat kembali pasal per pasal. Kalau ada ketentuan yang sudah berubah di pusat, tentu harus kita sesuaikan. Jangan sampai aturan internal kita masih menggunakan ketentuan lama, sementara aturan yang menjadi rujukan sudah berubah,” ujarnya.
Menurutnya, Tatib memiliki peran penting sebagai pedoman anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Aturan tersebut juga menjadi dasar dalam berbagai mekanisme kelembagaan, mulai dari rapat, alat kelengkapan hingga proses pengambilan keputusan.
Karena itu, setiap perubahan pasal harus dikaji secara menyeluruh agar Tatib dapat menjadi pedoman kerja yang jelas dan memiliki dasar kewenangan yang kuat.
“Perubahan ini bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru. Kita ingin memastikan Tatib benar-benar bisa dipakai sebagai pedoman kerja kelembagaan. Setiap mekanisme harus jelas, dasar hukumnya harus jelas dan kewenangannya juga harus jelas,” katanya.
Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, menambahkan bahwa sinkronisasi diperlukan untuk menjaga kualitas regulasi internal DPRD.
Menurutnya, DPRD memang memiliki kewenangan mengatur mekanisme kerja kelembagaan, namun aturan tersebut tetap harus berada dalam koridor hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
“Kita tidak ingin membuat aturan yang hanya berlaku secara internal, tetapi ketika diterapkan ternyata tidak sejalan dengan regulasi di atasnya. Karena itu, setiap pasal harus dilihat dasar hukum, kewenangan, dan penerapannya. Prinsipnya, Tatib ini harus memberikan kepastian bagi DPRD dalam bekerja,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan