MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendorong percepatan digitalisasi pendataan dan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Samsat dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak se-Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, pemerintah daerah perlu meninggalkan pola lama dalam mengelola pendapatan daerah.

Menurut dia, peningkatan PAD dapat dilakukan melalui intensifikasi penerimaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi sistem pendapatan, inovasi, serta optimalisasi badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan layanan umum daerah (BLUD).

“Jangan mempertahankan cara lama menghadapi kondisi saat ini,” ujar Fatoni dalam rapat tersebut.

Fatoni menilai digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki pengelolaan PAD. Selain mencegah potensi kebocoran, digitalisasi juga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Ia juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota yang telah memperoleh manfaat dari penerapan opsen PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk ikut aktif mengejar tunggakan pajak kendaraan.

Salah satunya dengan membuka loket pembayaran PKB yang terintegrasi dengan Pemprov Sulsel.

“Harus ada revenue sharing dan cost sharing untuk optimalisasi PAD,” kata Fatoni.

Kejar tunggakan pajak

Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel telah melakukan berbagai upaya untuk melayani pembayaran PKB secara digital yakni dengan  menghadirkan Bapenda Sulsel Mobile atau Basul Mobile yang menggandeng berbagai merchant untuk melayani pembayaran PKB secara digital.

Ia menyadai optimalisasi penerimaan pajak tidak dapat dilakukan secara parsial. Sinergi diperlukan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, Jasa Raharja, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, juga telah menjalankan sejumlah strategi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Salah satunya dengan memberikan target kepada ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Bapenda Sulsel untuk ikut menagih tunggakan PKB.

Target tersebut ditetapkan secara berjenjang setiap triwulan, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 75 juta per orang. Insentif pegawai dapat dipotong apabila target tersebut tidak tercapai.

Sejak Juni 2026, Pemprov Sulsel juga menerapkan pelunasan pajak kendaraan sebagai salah satu syarat pembayaran tambahan penghasilan pegawai bagi ASN dan PPPK. Pemeriksaan dilakukan menggunakan Single Identity Number (SIN) dengan mencocokkan nomor induk kependudukan (NIK).

Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel mulai menerapkan langkah serupa.

Kewajiban melunasi PKB juga diberlakukan bagi penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemprov Sulsel.

Dalam pelayanan Samsat, wajib pajak yang hendak mendaftarkan kendaraan baru juga diminta terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban PKB kendaraan lama yang masih dimiliki. Jika kendaraan lama telah dijual, pemilik diminta segera melaporkannya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat (2). Selain meningkatkan kepatuhan, aturan itu diharapkan membantu pemutakhiran atau cleansing data kendaraan yang sudah tidak lagi dikuasai pemilik pertama sesuai STNK.

Langkah lain dilakukan melalui penertiban pajak dan penagihan tunggakan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) dengan melibatkan perangkat kelurahan, desa, hingga RT dan RW.

Pemprov juga melakukan sosialisasi pajak dan opsen serta operasi tempel-tempel atau OTT di sejumlah lokasi keramaian untuk mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Selain itu, penagihan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri dilakukan bersama dengan melibatkan kepolisian, Bapenda, dan Jasa Raharja.

Untuk meringankan pembayaran pajak bagi ASN dan PPPK, Pemprov Sulsel bersama Bank Sulselbar juga menyiapkan program Simpanan dan Pinjaman Pajak Daerah (SiPijar). Melalui program ini, pelunasan PKB dapat dilakukan menggunakan fasilitas simpanan maupun pinjaman tanpa bunga.

Kepatuhan SWDKLLJ masih rendah

Persoalan kepatuhan tidak hanya terjadi pada pembayaran PKB. Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi mengatakan, tingkat pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga masih rendah.

Secara nasional, dari sekitar 71 juta kendaraan yang seharusnya membayar SWDKLLJ pada tahun ini, baru sekitar 35 juta kendaraan yang telah melakukan pembayaran.

Kondisi serupa terjadi di Sulawesi Selatan.

Menurut Ariyandi, tingkat kepatuhan pembayaran SWDKLLJ di Sulsel baru mencapai sekitar 42 persen. Dari sekitar 2,8 juta pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pembayaran tahun ini, baru sekitar 1 juta yang telah membayar.

“Ini pekerjaan kita bersama,” ujar Ariyandi.

Potensi PAD dari MFO

Di sisi lain, Pemprov Sulsel melihat peluang peningkatan PAD dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno mengatakan, potensi penerimaan tersebut antara lain berasal dari kepatuhan penyedia energi, termasuk PT Pertamina Patra Niaga.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Marine Fuel Oil (MFO), bahan bakar yang digunakan kapal-kapal bertonase besar.

Pembahasan mengenai MFO sebagai objek PBBKB sebelumnya telah dilakukan Pemprov Sulsel bersama pemerintah pusat dan sejumlah lembaga terkait. Pemerintah menyebut pengenaan MFO sebagai objek PBBKB merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola penerimaan daerah.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), objek PBBKB mencakup bahan bakar untuk kendaraan bermotor, alat berat, serta kendaraan yang beroperasi di atas air, termasuk kapal.

Birokrasi diminta lebih agresif

Tenaga Ahli Gubernur Sulsel H Irwan mengatakan, masih terdapat potensi PAD yang belum dimaksimalkan.

Ia mengutip pandangan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bahwa kapasitas birokrasi perlu lebih dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Penetapan target cenderung berbeda. Beliau yakini birokrasi kita belum diberi trigger untuk memaksimalkan pendapatan. Menurut Pak Gubernur, kita belum maksimal dalam menagih pajak kendaraan, jadi harus dinaikkan target dari biasanya,” ujar Irwan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri antara lain Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi, Kepala Kanwil Jasa Raharja Sulsel Arny Irawati Tanriajeng, Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra, unsur Bank Sulselbar, Ditlantas Polda Sulsel, tenaga ahli gubernur, serta kepala Bapenda/BPKAD kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.

Forum tersebut diarahkan untuk mengevaluasi pelaksanaan Samsat dan pemungutan opsen, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta menyusun langkah tindak lanjut yang terukur.

Penerapan opsen sendiri telah menjadi bagian dari perubahan tata kelola pajak daerah berdasarkan UU HKPD. Di Sulsel, penerapan opsen PKB dan BBNKB menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah kabupaten dan kota. Pada 2025, realisasi opsen PKB dan BBNKB yang disalurkan ke seluruh kabupaten/kota di Sulsel tercatat sekitar Rp 1,048 triliun.

Dengan demikian, optimalisasi penerimaan tidak hanya bertumpu pada peningkatan tarif pajak, tetapi juga pada perluasan basis data, peningkatan kepatuhan, digitalisasi layanan, dan pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.(lim)