SULSELONLINE.COM — Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan terkait jasa pawang hujan yang masuk sebagai terutang pajak.
Pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seorang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan.
“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan,” ungkap Yustinus, dikutip dari akun Twitter @prastow, Selasa (22/3/2022).
Yustinus mengatakan pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang tertuang dalam undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.
“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ucapnya.
Pawang hujan MotoGP Rara Istiani Wulandari saat beraksi di dalam sirkuit, ia terlihat menggunakan mangkok emas.
Sembari memutar-mutarkan dan memukulkan pengaduk pada mangkok emas, ia juga melafalkan doa. Dia terlihat beraksi selama setengah jam, di pinggiran sirkuit.
Terkait informasi yang beredar di media, Rara disewa selama 21 hari. Jika dihitung, maka Rara mendapatkan bayaran hingga Rp105 juta.

Tinggalkan Balasan