Samsat Sidrap Kumpulkan Pajak Kendaraan Rp 50 Juta

Sulsel49 Dilihat

SULSELONLINE.COM, SIDRAP – Samsat Sidrap kembali menggelar penertiban pajak kendaraan pada Selasa (12 Juli 2022) di Jalan Poros Rappang. Pada penertiban pajak kendaraan hari pertama ini, Samsat Sidrap berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp 50 juta.

Samsat Sidrap merupakan gabungan dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap, Satlantas Polres Sidrap, dan Jasa Raharja Sulsel.

Razia dipimpin Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Sidrap Jasman.

Penertiban pada hari pertama petugas berhasil menjaring 49 unit kendaraan namun yang membayar pajak di tempat sebanyak 15 unit kendaraan yakni kendaraan roda empat sebanyak 13 unit senilai Rp. 46.754.020, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit senilai Rp 388.230 dan Pembayaran Jasa Raharja senilai Rp 3.100.000 dengan total senilai Rp 50.242.250.

Jasman mengatakan, pada penertiban itu petugas kepolisian menilang 17 unit kendaraan yang tidak mengesahkan surat-surat kendaraan.

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truvk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(al)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *