SULSELONLINE.COM – Pengurus Pusat IKA SMP Negeri 1 Makassar menghadirkan jaksa untuk melakukan penyuluhan hukum pada siswa dan guru di SMP Negeri 1 Makassar.

Program bernama Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan program dari kejaksaan yang sejalan dengan program PP IKA Spensa Makassar.

Program dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada siswa sejak dini terkait hukum dan perundang-undangan untuk menciptakan generasi muda yang sadar dan taat hukum.

JMS yang digelar Rabu 25 Januari 2023 di SMP Negeri 1 Jalan Baji Areng Makassar membahas tentang Undang-Undang Narkotika.

Hal ini dianggap penting untuk mencegah generasi muda terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkotika dan zat sejenisnya.

JMS menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi, S.H., M.H. , Hj. Nurhaeda, S.H., M.H.,dan Sherly Rombe, S.H.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan Kepala SMP Negeri 1 Makassar Dr. Suaib Ramli, S.Pd., M.Pd. sekaligus membuka acara ini dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum PP IKA Spensa Makassar Dr. A. Rahmawati Amiruddin, S.E., M.Si.

Kepsek SMP Negeri 1 Makassar mengemukakan, program JMS yang membawa materi tentang narkotika sangat penting diketahui para siswa sedini mungkin dan hal ini dapat mengakselerasi SMP Negeri 1 Makassar sebagai salah satu sekolah penggerak di Kota Makassar dalam pembentukan karakter siswa.

Ketua Umum IKA Spensa Makassar yang akrab di sapa Emma mengatakan, narkotika mengancam dan merusak tatanan kehidupan masyarakat luas dan menjadi PR bagi kita semua untuk memberantasnya.

Ia mengapresiasi penyuluhan UU narkotika ini melalui program JMS dari Kejati Sulsel kepada siswa karena dapat menyadarkan dan mencegah sedini mungkin penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar.

Emma berterimakasih kepada pihak Kejati Sulsel yang menggandeng PP IKA Spensa dalam kegiatan ini yang juga merupakan bagian dari Program Kerja Bidang Hukum dan Advokasi PP IKA Spensa Makassar.

Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi, S.H., M.H. dalam pemaparan materinya mengungkapkan  bahaya narkotika dan konsekuensi hukuman yang diterima bagi para penyalahguna zat aditif ini.

Ia menambahkan,  penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kategori tindak pidana extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga upaya-upaya pencegahan terhadap kejahatan ini perlu dilakukan karena dapat membahayakan generasi muda bangsa dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Kegiatan JMS ini diikuti 50 siswa SMP Negeri 1 Makassar dan berlangsunginteraktif dan para siswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini.(*)