TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR.
Tito mengungkapkan isi dari Perppu Pilkada tersebut untuk memastikan tidak ada kekosongan kepala daerah pada awal 2025 nanti.
Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
Pada rapat itu, Tito menjelaskan ada 6 poin penyesuaian terhadap UU yang mengatur mengenai pilkada. Yang pertama, antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Kata Tito, antisipasi kekosongan kepala daerah itu harus dipastikan bahwa paling lambat 1 Januari 2025 nantinya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus sudah dilantik.
“Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024,” jelas Tito.
Selanjutnya, kata dia, memajukan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada September 2024. Hal itu dilakukan demi menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Tak hanya itu, hal tersebut juga untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025.
“Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan,” jelasnya.
Ketiga, kata Tito, mempersingkat durasi kampanye. Ia menyatakan pelaksanaan kampanye harus dipersingkat menjadi 30 hari untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada.
Selanjutnya, mempersingkat durasi sengketa proses pilkada. Menurutnya, durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat untuk mempertimbangkan masa kampanye 30 hari dan mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada.
Berikutnya, kepastian hukum parpol atau gabungan parpol mengusulkan paslon kepala daerah adalah hasil Pemilu 2024.
“Perlu ada norma yang mengatur bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU dengan memperhatikan ketentuan persentase, sebagaimana Pasal 40 UU Pilkada,” jelas Tito.
Terakhir, Tito menyebut pelantikan serentak DPRD Tahun 2024. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan DPRD merupakan penyelengara pemerintahan di daerah.
Dengan begitu, manajemen pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.(*)

Tinggalkan Balasan