SULSELONLINE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk mengusulkan calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada 1 Desember 2023.

Dalam suratnya, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal untuk menggantikan Yudo.

Jokowi melakukan pengusulan tunggal nama mantan Dandim Surakarta ini.

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono pun mengkonfirmasi kabar ini.

“Yes (calon tunggal), Jenderal Agus adalah pilihan yang paling tepat untuk mengisi jabatan tersebut,” kata Dave saat dikonfirmasi awak media, Senin, 30 Oktober 2023.

Dave meyakini, Jenderal Agus dapat melanjutkan reformasi di internal TNI termasuk menjaga keutuhan negara. Meskipun, baru beberapa hari yang lalu, Agus diangkat dan dilantik menjadi KSAD TNI.

“Pengalaman dan sikap beliau menunjukan sosok yang terbaik untuk menjabat sebagai panglima yang berikutnya. Kami yakin beliau dapat akan terus melanjutkan reformasi dalam tubuh TNI serta terus meningkatkan profesionalitas dalam tubuh TNI,” imbuhnya.

DPR telah menerima surat presiden (surpres) yang berisi calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
“Yes, sudah diterima,” kata Meutya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (30/10).

Meutya tidak membantah atau membenarkan bahwa nama yang diusulkan menjadi Panglima TNI adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto.

Ia mengatakan nama tunggal yang diusulkan Presiden bakal diumumkan Ketua DPR Puan Maharani.

“Nama nanti yang sampaikan biar Ibu Ketua DPR. Tapi yang pasti calon tunggal karena sesuai UU memang Presiden mengirim calon tunggal,” katanya.

Usai menerima supres ini, ia menyebut Komisi I akan menjadwalkan fit and proper test untuk calon Panglima TNI.

“Esok kami akan rapat internal kisi untuk membahas tanggal,” katanya.

Yudo akan berusia 58 tahun pada akhir November mendatang. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa

prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

Berdasar UU yang sama, disebutkan bahwa jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.(*)

Dandim Saat Jokowi Wali Kota Solo Jadi KSAD Gantikan Dudung