“Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat,” tambah Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.
Untuk menghindari kerumunan warga saat membayar pajak, Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di samsat.
Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.
Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.
Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.(al)

Tinggalkan Balasan