5. Seleksi wawancara dilakukan setelah seleksi administrasi, berbentuk interview yang dilakukan secara tatap muka langsung maupun melalui perantaraan media tatap muka virtual. Seleksi wawancara dilakukan oleh penyelenggara magang dan perwakilan seksi penempatan.

6. Status sebagai calon peserta tidak menjamin status kepesertaan dalam program magang di perusahaan. Keputusan final dalam menentukan peserta magang berada pada penyelenggara magang.

7. Kepesertaan penyandang disabilitas disesuaikan dengan kondisi lingkungan kerja di seksi penempatan.

8. Penyelenggara magang dapat membatalkan status kepesertaan peserta magang apabila peserta terbukti melakukan salah satu hal berikut:

Perbuatan asusila.

Perkelahian fisik.

Tindakan kriminal termasuk namun tidak terbatas pada mencuri.

Mengkonsumsi dan/atau terlibat dalam aktivitas perdagangan narkotika dan obat terlarang.

Secara sengaja atau tidak sengaja melakukan perbuatan yang mencederai fisik orang lain dan/atau mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan terhadap perusahaan.

Melanggar peraturan perusahaan.

Melanggar Perjanjian Pemagangan.

Tidak masuk bekerja di Seksi Penempatan tanpa pemberitahuan selama 3 (tiga) hari

Kinerja yang berdasarkan observasi Penyelenggara Magang dianggap berada di bawah kualitas kerja yang diharapkan.