SULSELONLINE.COM — Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat kasus perceraian atau gugat cerai yang diajukan para istri paling banyak ditangani di masa pandemi COVID-19. Bahkan pengajuan cerai istri itu mencapai ribuan kasus.

“Berdasarkan data hingga Juni 2021, kami telah memproses 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri,” kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, di Palembang, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurut dia, permohonan cerai yang diterima pihaknya pada tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagian besar adalah gugat cerai.

Berdasarkan data per Juni ini, setiap bulannya rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang.