SULSELONLINE.COM — Rencana pencabutan Perda Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005 yang mengatur tentang berpakaian muslim dan muslimah, akhirnya dibatalkan.
Hal ini diputuskan usai Pemkab Maros dan DPRD Maros rapat bersama sejumlah organisasi keagamaan di Maros, Senin (30/8/2021).
Pemerintah daerah maupun DPRD Maros sepakat untuk mengeluarkan Perda Nomor 16 Tahun 2005 itu dari 29 daftar Perda yang diajukan untuk dicabut oleh DPRD Maros.
Perda itu rencananya hanya akan direvisi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketua Pansus Pencabutan Perda, Rahmat Hidayat mengatakan, dengan pertemuan itu, Pemerintah daerah dan DPRD bersama organisasi agama sepakat untuk tetap mempertahankan Perda itu tetap berlaku, namun perlu direvisi.
“Jadi kesepakatannya, Perda ini tidak dicabut tapi akan direvisi agar sesuai dengan aturan yang berlaku di atasnya. Kita semua tidak punya niat untuk mencabutnya karena tidak ada yang sepakati itu,” ujarnya.
Kedepannya, Pemda bersama DPRD Maros dan organisasi agama akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menelaah lebih jauh persoalan hukum dan materi Perda yang akan diperbaharui.
“Akan dibentuk Pokja. Jadi kita sudah keluarkan Perda ini dari daftar Perda yang akan dihapus. Kita akan menelaah lebih lanjut soal payung hukum dan menyempurnakan isi Perda tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Davied Syamsuddin yang memimpin pertemuan dengan organisasi keagamaan itu mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah tidak pernah mempertentangkan isi dari Perda itu hingga berinisiatif mengajukan pencabutan.
“Kita tahu Perda ini sudah berumur 16 tahun dan banyak aturan yang menjadi dasar hukum diatasnya sudah berubah. Itu yang kami ingin rubah. Jadi bukan pada subtansi Perda tapi pada dasar aturannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar lahirnya Perda Nomor 16 Tahun 2005 itu sudah dicabut atau diganti.
Seperti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diganti dengan PP 53 Tahun 2010 tentang ASN.
“Nah dengan adanya peraturan yang berubah dan menjadi payung hokum Perda ini, tentunya membuat Perda ini menjadi lemah secara hukum. Ini lah yang menjadi alasan kami mengajukannya tapi bukan pada subtansinya,” paparnya.
Selain itu, aturan berbusana muslim ini juga sudah mandarah daging di masyarakat Maros yang mayoritas muslim.
Terlebih, di Maros juga tidak pernah terjadi polemik antara umat beragama terkait adanya Perda busana muslim itu.
“Kita tahu kalau selama ini juga tidak pernah ada masalah dengan Perda ini. Warga kita di Maros ini tanpa Perda pun saya yakin mereka akan taat dengan pakaian Islami. Namun memang keberadaan Perda ini penting sebagai penegasan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Maros, Said Patombongi yang merupakan Ketua Pansus Pembuatan Perda 16 Tahun 2005 itu mengatakan, busana muslim yang sudah melekat di Maros seharusnya masuk sebagai kearifan lokal yang oleh Pemeritah Kabupaten Maros punya hak untuk mengaturnya.
“Inikan sudah jadi kearifan lokal yang sudah mengakar di masyarakat kita. Jadi Pemerintah kabupaten saya rasa punya kewenangan untuk mengaturnya. Sisa nanti isi Perda dibuat seolah tidak lagi bersifat memaksa,” katanya.
Ia pun meminta kepada warga Maros untuk tidak bereaksi berlebihan atas rencana itu.
Ia percaya, tidak satupun pihak, pemerintah daerah maupun DPRD, berniat untuk mencabut Perda itu. Hanya saja karena aturan kenegaraan yang membuat adanya inisiatif itu.
“Saya berharap kita semua menahan diri jangan sampai ada provokator. Kita mau kita semua tabayyun dulu sebelum bersikap. Saya yakin tidak ada orang Maros yang setuju dengan pencabutan Perda itu,” tutupnya.
Pertemuan ini dihadiri MUI, NU, Muhammadiyah, Aisyiyah, DMI dan unsur organisasi keagamaan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan