SULSELONLINE.COM — Saat ini ada dua label halal yang ada di Indonesia. Label halal pertama yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sangat jelas menuliskan kata halal menggunakan huruf Arab. Label kedua milik Kementerian Agama yang berbentuk gunungan wayang. Sangat sulit membaca bahwa gunungan itu menuliskan kata halal.

Anggota DPR RI, Fadli Zon, menyebut label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih terpercaya dibandingkan lebel halal Kemenag.

Kemenag menerbitkan label halal dengan logo baru yang akan menggantikan label halal MUI.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menyebut label Halal MUI masih jauh lebih dipercaya ketimbang label halal Kemenag.

Hal tersebut beralasan, kata halal pada logo baru tidak terlalu jelas.

“Jaminan MUI lebih tepercaya. Yang desain baru tulisan “halal” nya aja tak jelas,” ucapnya dilansir, Ahad (13/3/2022).

Dengan adanya label baru ini, logo label halal MUI sudah tidak berlaku lagi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tak berlaku lagi. Sebagai gantinya ada milik BPJPH Kemenag.

Label ini Kemenag ini segera diberlakukan secara nasional.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengklaim, kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tidak lagi milik MUI lagi.

Yaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yaqut dalam akun instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).

Menurutnya, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi masyarakat (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.

Desain Grafis Makassar, Angga Muhtar, mengatakan, sangat sulit untuk membaca kata halal pada logo halal yang dikeluarkan MUI.  (al)

MUI Terbitkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac