SULSELONLINE.COM — Pemerintah terus mencari sumber pemasukan dengan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai lusa, Jumat (1/4). Artinya, berbagai kegiatan kena pajak bakal makin mahal, salah satunya makan di restoran.
Aturan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak hanya naik tahun ini saja, pemerintah akan mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP dijelaskan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah dikenakan pajak 11 persen.
Kemudian, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Kemudian, kenaikan PPN juga berlaku untuk transaksi uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Lalu, kenaikan PPN juga berlaku untuk jasa perhotelan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
“Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain,” jelas beleid seperti dikutip CNN.
Tak hanya itu, PPN 11 persen juga berlaku untuk jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir.(al)

Tinggalkan Balasan