SULSELONLINE.COM — Terhitung 1 April 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen dari semula 10 persen.

Tarif PPN 11 persen ini berlaku untuk barang yang tidak termasuk bebas pajak, salah satunya adalah layanan internet dan TV kabel.

Pantauan SulselOnline, Senin (4/4/2022), tagihan pelanggan internet dan TV kabel dari provider IndiHome untuk bulan April 2022 sudah mengalami kenaikan.

IndiHome resmi melakukan penyesuaian tarif PPN 11 persen yang baru kepada pelanggan mulai bulan ini.

Sebelumnya, harga layanan internet dan TV kabel IndiHome dikenai tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen.

Lantas, berapa besar kenaikan tagihan bulanan pelanggan IndiHome pasca-penyesuaian tarif PPN 11 persen?

Tim SulselOnline yang berlangganan IndiHome membagikan detail tagihan bulanan untuk April 2022.

Dengan menggunakan layanan internet saja, tagihannya sudah dibebani dengan PPN 11 persen.

Biaya Indihome layanan internetnya Rp 315.000 sementara tagihan PPN sebesar 11 persen Rp 34,650.