MAKASSAR — Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi naik menjadi Rp3.385.145, dari sebelumnya Rp3.165.876. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur 2416/SI/2022.

“Hari ini kita sudah tetapkan kenaikan upah dengan kenaikan 6,9 persen,” ungkap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur, Senin (28/11/2022).

Kata dia, hal itu sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenanker), bahwa penentuan UMP 2023 didasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

“Jadi kenaikannya itu Rp3.385.145 atau kenaikannya Rp219.000,” jelasnya.