SULSELONLINE.COM – Polisi di Kota Makassar menindak tegas pengguna knalpot brong atau knalpot racing yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak 308 kendaraan berknalpot brong, yang terdiri dari 144 motor dan 4 mobil yang ditindak oleh Satlantas Polrestabes Makassar, 152 motor yang ditindak oleh Tim Penikam Satsabhara Polrestabes Makassar, dan 5 motor yang ditindak oleh Polsek Rappocini, disita dan diparkir di halaman parkir Satlantas Polrestabes Makassar.

Kendaraan tersebut akan diamankan selama tiga bulan ke depan sebagai efek jera pada pelanggar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Makassar.

Banyak warga yang merasa resah dengan aktivitas knalpot brong, yang selain mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, juga menjadi pemicu munculnya kejahatan seperti tawuran dan pencurian dengan kekerasan.

Oleh karena itu, polisi tidak akan memberikan toleransi kepada pelanggar.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, menyebut bahwa penggunaan knalpot brong tidak dilarang, tetapi hanya diperbolehkan untuk motor balap di sirkuit balap.

Namun, knalpot brong ini seringkali disalahgunakan dan digunakan di jalan raya, sehingga dianggap melanggar.

Polisi telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan imbauan atau razia terhadap para penjual knalpot brong di bengkel-bengkel maupun toko, namun di lapangan ditemukan kebanyakan knalpot brong ini dibeli secara online.

Oleh karena itu, polisi telah memberikan edukasi kepada penjual agar tidak menjual ke masyarakat umum dan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli knalpot brong secara online.(*)