MAKASSAR — Legislator DPRD Makassar Mario David PN, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (25/3/2023).
Dalam Sosper dilakukan evaluasi dan monev peraturan daerah TJSLP atau biasa dikenal CSR dengan dihadiri Yusran, Skm, dari Sekwan DPRD Makassar, akademisi, ormas dan peserta lainnya.
Mario David mengatakan sosper tentang CSR penting dilakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di tengah masyarakat karena menyangkut kepedulian perusahaan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Dijelaskan bahwa tanggungjawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan yakni 2-4 persen dari perhitungan profit yang diperuntukan ke masyarakat.
“Perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar dengan mengeluarkan 2-4 persen,” kata Mario David.
Kewajiban CSR ini melingkupi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain.
Apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR sesuai Perda No 2 tahun 2016 sambung Mario akan diberikan sanksi.
“Kalau ada perusahaan tidak melaksanakan atau memberi bantuan ke masyarakatnya berupa keuntungan, maka akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin. Tapi itu (izin) opsi terakhir, karena kita harap kesadaran moral karena ini seperti infak kesadaran untuk membangun bersama,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan