SULSELONLINE.COM — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum segera menghirup udara segar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Anas Urbaningrum menulis pesan di akun Twitter mengenai nasib menjelang kebebasannya dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Anas diperkirakan bebas pada 10 atau 11 April ini 2023 mendatang.
Anas dihukum selama delapan tahun penjara karena proyek Hambalang. Meski demikian, dia tak menyalahkan takdir.
“Yang pasti, waktu selalu tepat. Begitu pula jalannya takdir,” tulis Anas melalui dalam suratnya yang dibagi melalui akun Twitternya @anasurbangirum, Selasa (4/4/2023).
Menurut dia, tuhan tidak pernah salah menakdirkan seorang hambanya, entah itu baik atau pun buruk. Semua itu skenario tuhan untuk dipercayai.
“Tidak ada kamusnya, Tuhan salah alamat ketika mengirimkan pesan nasib dan jalan hidup hambanya. Skenario Tuhan yang terbaik, Percayalah!,” ujarnya.
Anas mengucapkan terimakasih kepada semua kerabat dan pendukungnya yang menjenguknya ke Lapas Sukamiskin.
“Tentang rasa waktu jelang merdeka dan percaya pada skenario Allah. Dititipkan lewat sahabat yang berkunjung hari ini. *admin,” tulisnya lagi.
Namun, Anas merasa hari-hari menjelang kebebasannya berjalan lebih pelan dari biasanya.
Dia mengira karena menunggu waktu buka puasa atau keinginan bertemu dengan para sahabat di luar penjara.
“Beberapa hari terakhir ini waktu terasa berjalan lebih lambat. Apa tersebab menunggu waktu berbuka puasa? Ataukah karena terlalu kuatnya tarikan magnet para sahabat di luar sana?” lanjutnya.
Kasus Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara.
Meski hukumannya dipotong, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.(*)

Tinggalkan Balasan