MAKASSAR — Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov Sulsel.

 

Abdul Hayat Gani terus melakukan perlawanan usai menerima surat pencopotannya pada Desember 2022 silam.

 

Padahal, saat ini Pemprov telah melakukan lelang jabatan Sekda Sulsel. Bahkan, tiga nama telah dikirim ke pemerintah pusat. Selanjutnya akan ditetapkan satu nama untuk pejabat yang terpilih.

 

Sedangkan, Andi Aslam Patonangi yang menjabat sebagai Pj Sekda Sulsel telah berakhir pada 12 April 2023 lalu. Dia digantikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Andi Darmawan Bintang.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur menyampaikan, terkait upaya hukum selanjutnya atas putusan PTUN, Pemprov Sulsel tidak dapat berkomentar lebih jauh karena bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut, tetapi Presiden yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara.

 

“Akan tetapi jika memperhatikan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Penggugat akan memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Mei 2023, sehingga hal ini menjadi faktor yang menghambat jika harus mengembalikan kedudukan Penggugat sebagai Sekda Provinsi Sulsel, mengingat masih ada potensi upaya hukum oleh Tergugat. Apalagi isi putusan PTUN itu tidak menunda pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 sehingga Keputusan Presiden yang menjadi objek sengketa tersebut masih berlaku,” jelas Marwan.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Abd. Razak menyampaikan, sebagai putusan pengadilan maka setiap orang atau pihak harus menghargai putusan yang ada.

 

Putusan PTUN Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT atas Gugatan Dr. Abd. Hayat, M.Si terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menempatkan Presiden sebagai tergugat yang dikuasakan kepada Jaksa Agung sebagai Jaksa Pengacara Negara telah diputus oleh majelis hakim pada tanggal 17 April 2023.

 

Diktum putusan dimaksud mengabulkan gugatan penggugat kecuali permintaan khusus Penggugat untuk penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 (objek sengketa).

 

“Dengan demikian Keputusan Presiden tersebut masih sah dan berlaku hingga saat ini. Sesungguhnya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilaksanakan, dimana pihak tergugat dapat mengajukan upaya hukum.

 

Terkait perkara ini yang berkedudukan sebagai pihak adalah Presiden sehingga tidak tepat jika mengenai upaya hukum atau hal lain sebagainya terkait perkara ditanyakan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan” jelas Abd Razak.