ASN Pemkab Maros Diberhentikan Dengan Hormat Setelah 2 Tahun Tidak Masuk Kerja

Berita45446 Dilihat

MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberhentikan secara hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II Dinas Perhubungan (sekarang jadi bagian di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan) yang ketahuan tak masuk kantor selama dua tahun.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan surat pemberhentian telah dikeluarkan pada Minggu 28 Mei lalu.

“Sudah keluar surat pemberhentiannya berdasarkan pada hasil pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan, bersangkutan adalah tidak masuk berkantor dalam waktu yang lama.

“Pernah hadir, kemudian diberikan surat terguran, masuk kembali, kemudian tidak masuk kembali,” ucapnya.

Chaidir mengatakan selama ini yang bersangkutan tak masuk berkantor karena harus menjaga anaknya yang sakit. Namun hal tersebut tak bisa ditolerir.

“Namun itukan bentuk tanggung jawab sehingga harus tetap melapor dan hadir berkantor,” katanya.

Terkait soal gaji, Mantan Ketua DPRD itu mengatakan masih dalam proses pemeriksaan.

“Akan melakui pemeriksaan BPK, bisa saja yang bersangkutan melakukan pengembalian jika ditemukan pelanggaran berat,” tutupnya.

“Bahkan sebelum dipecat, pihak yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman disiplin berat oleh PPK,” katanya.

Ia menyebutkan surat pemberhentian ASN golongan II di Dinas Perhubungan itu telah diberikan.

Ia menyebutkan pemberhentian secara hormat juga dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak melakukan penyelagunaan wewenang ataupun kejahatan berencana.

“Yang diberhentikan dengan tidak hormat itu hanya penyalahgunaan wewenang dan kejahatan berencana. Sesuai aturan ini hukuman terberat pelanggaran disiplin yang tidak mematuhi jam kerja,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *