SULSELONLINE.COM — DPRD Sulsel menyetujui tiga nama yang akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri menjadi calon Pj Gubernur Sulsel.
Tiga nama tersebut adalah orang Sulsel yang berkarir di Jakarta. Mereka adalah petinggi militer dan satu lainnya adalah akademisi dan birokrat tulen.
Ketiga nama itu adalah Bahtiar, Abdul Rivai Ras, dan Prof Aswanto.
Bahtiar adalah birokrat Kementerian Dalam Negeri yang lahir di Bone.
Sedangkan Rivai Ras adalah petinggi militer berpangkat jenderal bintang dua atau Laksamana Muda.
Rivai saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam.
Sedangkan Prof Aswanto akademisi hukum Unhas. Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Dosen hukum pidana ini juga pernah menjabat Hakim Mahkamah Konsitutsi atau MK.
Saat ini Prof Aswanto menjabat Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan masa akhir jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel, yaitu Andi Ina Kartika, dan dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPRD Sulsel, yakni Ni’matullah, Darmawangsyah Muin, dan Muzayyin Arif.
Rapat dimulai pukul 20.34 Wita di Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (4/8/2023) malam.
Di hadapan seluruh anggota fraksi, Andi Ina mengatakan penyampaian pemberhentian masa jabatan Gubernur Sulsel merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Andi Sudirman Sulaiman diketahui akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2025 mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan