MAKASSAR – Penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga dengan 31 Juli 2023 mencapai Rp7,02 triliun.
Angka tersebut berada di 56,68 persen dari target penerimaan pajak Sulsel tahun 2023 yang sebesar Rp12,83 triliun.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra, Soebagio menyebut, penyumbang terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp3,86 triliun.
“Penerimaan terbesar masih dari pajak penghasilan dari target Rp6,32 triliun, realisasinya sampai Juli Rp3,86 triliun,” katanya, saat konferensi pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Makassar, Selasa (15/8/2023).
Konferensi pers yang membahas tentang kinerja APBN Sulsel itu juga dihadiri Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulsel Supendi, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Nugroho Wahyu Widodo, Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar Arif Wintarto Yuwono.
Lalu Statistisi Ahli Madya KF Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik, BPS Sulsel Suri Handayani, dan Local Expert Akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Marsuki DEA.
Soebagio memaparkan, PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan yang cukup siginifikan sebesar 28,7 persen dengan realisasi sebesar Rp3,06 triliun dari target Rp5,81 triliun.
Hal ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian tarif PPN 11 persen.
PPh 21 juga meningkat seiring dengan meningkatnya penerimaan masa (upah dan gaji) dari Wajib Pajak Sektor Jasa Keuangan utamanya Perbankan.
“Kinerja PPh Badan yang tumbuh baik sebesar 9,7 persen ditopang oleh tingginya penerimaan dari setoran masa sektor perdagangan dan pertambangan,” paparnya.
Untuk PPh Final tumbuh negatif yang cukup besar sebesar –67,4 persen, dikarenakan tidak ada lagi penerimaan yang bersumber Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Soebagio juga mengatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih didominasi oleh Pajak Daerah. (*)

Tinggalkan Balasan