SULSELONLINE.COM  – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang membuat aturan pajak atau pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis.

Penerapan cukai kabarnya akan dilakukan tahun depan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, pengenaan cukai pada minuman berpemanis masih harus dibahas lebih lanjut bersama Komisi XI DPR.

Saat ini mekanisme pengusulan barang kena cukai memang harus melalui beberapa skema, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Karena di UU HPP itu, kalau mau mengusulkan (jenis) barang kena cukai yang baru, maka harus dikonsultasikan ke Komisi XI, nanti baru dibahas dan disetujui di Banggar,” kata Nirwala di Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 13 September 2023.

Dia menambahkan, saat ini seluruh proses yang dijalani juga harus selaras dengan penetapan Undang-Undang APBN 2024. Selanjutnya, baru akan dilakukan penyusunan peraturan pemerintah mengenai aturan tersebut.

Hal itu mengingat bahwa pungutan cukai bagi minuman berpemanis juga turut melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya. Karenanya, penyelarasan regulasi di setiap K/L terkait itu tentunya juga harus dilakukan dengan seksama.

Meski demikian, Nirwala tak menutup kemungkinan bahwa penerapan cukai bagi minuman berpemanis bisa saja akan mulai dilaksanakan pada tahun depan.

“Bisa jadi (diterapkan tahun depan). Misalnya nanti APBN diterapkan pun kan masih UU ya, berarti kan masih dibuat PP-nya. Nah, di PP itu (diselaraskan) supaya kepentingan masing-masing Kementerian itu terakomodir,” ujar Nirwala. (*)