MAKASSAR – Pemilihan umum (Pemilu) adalah agenda kenegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu adalah pesta demokrasi bagi rakyat untuk memilih pemimpin.
Pemungutan suara atau pencoblosan ditetapkan pada Rabu 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Lalu, apa saja yang dipilih dalam Pemilu tahun depan?
Pada Pemilu 2024, warga yang memenuhi syarat akan memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, warga juga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)

Tinggalkan Balasan