Samsat Gowa Gelar Penertiban Pajak, Terkumpul Rp 67 Juta

Ragam120 Dilihat

SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satlantas Polres Gowa serta DItlantas Polda Sulsel, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa 26 September 2023, di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.

Pada penertiban itu, petugas gabungan menjaring 62 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan. Sebanyak 35 orang pemilik kendaraan memutuskan untuk membayar PKB di samsat keliling yang menyertai penertiban pajak kendaraan tersebut usai mendapatkan penjelasan manfaat PKB bagi pembangunan di Sulsel.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, MM, mengatakan, kendaraan roda empat yang membayar PKB sebanyak 17 unit senilai Rp. 61.655.500 sedangkan sepeda motor sebanyak 18 unit sebesar Rp 5.802.000. Total pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemprov Sulsel pada hari tersebut sebanyak Rp 67.457.500.

Pada penertiban itu, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.

UPT Pendapatan Wilayah Gowa juga mengimbau masyarakat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Saat ini samsat di Sulsel mengajak wajib pajak di Sulsel melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri. Sebab Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB), dan bebas pajak progresif. Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.

Saat ini samsat se-Sulsel juga menggelar pembebasan tarif progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor yang akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.(am)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *