MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum, Jalan Sultan Alauddin Nomor 191 A, Makassar, tersebut membahas dua rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan penerimaan daerah dan perubahan bentuk hukum badan usaha milik daerah.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra hadir dalam rapat tersebut didampingi Plt Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) M Yunus Hakim, Plt Kepala Bidang Perencanaan M Arizal Ahmad, dan Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) M Irvandi Thamrin.

Dua Ranperda yang dibahas masing-masing mengenai Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Ranperda kedua mengatur Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Sulsel.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan harmonisasi regulasi untuk memastikan rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki konsepsi yang jelas sebelum masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya.

Rapat dilaksanakan menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.2/9962/B.HUKUM tanggal 29 Juli 2026 dan Nomor 100.3.2/10094/B.HUKUM tanggal 31 Juli 2026.

Kehadiran Bapenda Sulsel dalam pembahasan tersebut menjadi penting, khususnya pada Ranperda yang berkaitan dengan penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran penerimaan kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, pembahasan perubahan bentuk hukum perusahaan penjaminan kredit daerah diarahkan untuk memperkuat landasan hukum dan kelembagaan perusahaan daerah dalam menjalankan fungsi penjaminan kredit bagi pelaku usaha di Sulawesi Selatan.

Melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Pemprov Sulsel berupaya memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, dapat diterapkan secara efektif, serta mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.(lim)