Suap BPK, Pj Bupati Sorong Ditangkap KPK, Uang Rp 1,8 M dan Rolex Jadi BB

Berita156 Dilihat

SULSELONLINE.COM – KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka pemberi suap kepada Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.

KPK menyita uang Rp 1,8 miliar dan jam Rolex terkait kasus ini.

Barang bukti kasus tersebut ditunjukkan KPK dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan barang bukti itu diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yan dkk pada Minggu (12/11).

“Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ujar Firli.

Pj Bupati Sorong Diduga Suap Rp 960 Juta dan Jam Rolex demi Atur Audit BPK

Tim KPK kemudian menunjukkan uang dan jam yang disita tersebut. Uang Rp 1,8 miliar itu terlihat dibawa dalam koper dan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Sementara itu, jam tangan Rolex yang disita terlihat berwarna silver. Jam tersebut ditempatkan di dalam kotak berwarna hijau dengan tulisan Rolex.

Firli belum menjelaskan detail dari mana saja sumber Rp 1,8 miliar yang disita itu. Adapun Yan Piet diduga memberikan suap Rp 960 juta dan satu jam Rolex kepada Patrice Lumumba Sihombing.

Suap itu diduga diberikan agar temuan tim BPK soal laporan keuangan Pemkab Sorong yang tak bisa dipertanggungjawabkan dinyatakan tidak ada. Firli mengatakan suap itu diserahkan dengan kode ‘titipan’. Suap diduga diberikan secara bertahap lewat anak buah Yan Piet di lokasi yang berpindah-pindah.

“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.

“Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

Firli mengatakan penyidik juga terus mendalami lebih lanjut soal berapa jumlah duit yang diduga diterima pihak BPK ataupun yang diduga diserahkan oleh pihak Yan Piet. Firli mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Total, ada enam orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

Tersangka pemberi suap:

1. Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso
2. Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat
3. Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle

Tersangka penerima:

1. Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *