BATAM – Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulsel  menggelar capacity building terkait pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital Kota Batam, Provinsi Kepualauan Riau, Rabu 15 November 2023.

Rombongan dipimpin Asisten Administrasi Pemerintah Provinsi Sulsel DR Tautoto TR.

Ikut serta dalam rombongan Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KKPwBI) Provinsi Sulsel Bambang Wijanarko, Pemimpin Departemen Card Center PT BPD Sulselbar, dan Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel.

Juga hadir Kepala Sub Bidang PAD II Bapenda Sulsel, Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bapenda Sulsel, serta Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Daerah Wilayah II Badan Keuangan  dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel, dan staf terkait.

Mereka diterima Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan Kantor DPMPTSP Kota Batam, Resa Marlinda, dan Ahli Muda Penata Perizinan Adiyanto.

Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel Dr. Tautoto TR

Bersyukur karena TP2DD Sulsel dapat melakukan capacity building ke Kantor DPMPTSP Batam untuk mempelajari pelayanan dan inovasi yang ada di MPP Digital Batam.

Pada kesempatan pertama Deputi KPwBI Sulsel Rudy Bambang Wijanarko menanyakan inovasi dan upaya DPMPTSP Batam dalam memajukan investasi di Kota Batam dan di Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan Asisten Administrasi Dr. Tautoto TR menanyakan pelayanan MPP yang hanya tiga jam selesai, apa saja syaratnya dan apakah pelayanannya dilakukan secara manual atau sudah berbasis digital.

Ia juga menanyakan peluang Provinsi Sulsel untuk bekerjasama dengan Kota Batam dan Provinsi Riau dalam bidang pertanian.

Sementara Kepala Sub Bidang Data dan Informasi Bapenda Sulsel Rusly Rajab menanyakan pajak kendaraan di atas air, apakah dipungut oleh DPMPTSP Kota Batam atau dipungut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Resa Marlinda menjelaskan, DPMPTSP Kota Batam melayani perizinan berbasis digital dengan tagline Easy Perizinan Online melalui website https://easy.batam.go.id/web/ .

Menurutnya, pelayanan perizinan selama 3 jam tersebut setelah rekomendasi terbit dan tidak termasuk sampai ke peninjauan lokasi dan verifikasi, hanya saja sebatas konsultasi persyaratan-persyaratan yang sudah diunduh pelaku usaha melalui website https://easy.batam.go.id/web/ menggunakan akun yang sudah diberikan kepada OPD teknis.

Dengan pelayanan berbasis digital, lanjutnya, human error jarang terjadi di

MPP Digital Batam yang hadir sejak 20 Januari 2023 ini.

“DPMPTSP Batam memikirkan pelayanan perizinan bisa cepat dan mudah  ke OPD teknis dengan adanya jabatan fungsional ahli muda dan madya dan kemudian dikembalikan kepada Kepala DPMPTSP,” lanjutnya.

Adiyanto menambahkan, layanan perisinan investasi selesai 3 jam merupakan implementasi percepatan layanan investasi berdasarkan rekomendasi PTSP Pusat dalam hal ini Kementerian Investasi (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

“Terkait pajak kendaraan di atas air, tidak kami kenakan pajak karena merupakan kewenangan Bapenda Provinsi Riau,” lanjutnya.(*)