Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin kepada Setiawan Aswad di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (22/12/2023).
Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengakui Setiawan mendapat kepercayaan kembali memimpin Takalar.
Setiawan ditantang membawa Takalar melesat.
“Rakyat dan menteri dalam negeri berikan kepercayaan. Beliau (Setiawan) harus fokus benar menjalankan tugas dalam waktu singkat. Harus ada dilakukan,” jelas Pj Gubernur Bahtiar.
Takalar dilihat memiliki banyak potensi daerah.
Selama ini, Takalar terkenal dengan hasil dari bidang kelautan dan perikanan.
Padahal menurut Pj Gubernur Bahtiar potensi alam di darat begitu banyak belum dimanfaatkan.
Ini ini menjadi pekerjaan rumah bagi Setuawan Aswad.
“Potensinya luar biasa. Sayangnya alam kosong, tidak ada isinya,” jelas Pj Gubernur Bahtiar.
“Daerah tidak boleh bergerak manual, hanya copy paste tiap tahun. Harus ada perubahan signifikan,” lanjutnya.
Pj Gubernur Bahtiar mengingatkan para pemimpin daerah untuk bekerja lebih keras.
Terutama para Penjabat (Pj) yang bertugas dalam waktu singkat.
“Ini tantangan, pemimpin daerah, pejabat bupati dan pejabat gubernur harus mengubah cara pikir, cara kerja, metode kerja,sistem kerja, budaya kerja harus berubah supaya mempunyai lompatan.
Ujungnya bisa tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bahtiar.
Masa jabatan seorang Pj Bupati dapat diperpanjang, tercantum pada Permendagri no 4 tahun 2023.
“Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” bunyi pasal 14 ayat 1.
Setiawan Aswad mampu menyisihkan 8 nama lainnya usulan Pemprov Sulsel, DPRD Takalar dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).(*)

Tinggalkan Balasan