SULSELONLINE.COM, MAKASSAR — ASN Pemprov Sulsel yang non job dan didemosi dari jabatannya pada masa Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dijadwalkan untuk dilantik, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, hari ini Jumat, (2/2/2024), siang

Hal itu berdasarkan surat undangan pelanggan dengan nomor 800.1.10.2/31/MJ/BKD perihal pelantikan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional pada lingkup Pemprov Sulsel.

Undangan itu ditandatangani oleh Penjabat Sekda Provinsi Sulsel Andi Muhammad Arsyad tertanggal 1 Februari 2024.

Berikut isi suratnya:

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ‘bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/anji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kehadiran saudara mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Pejabat Fungsional pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan”.

Pelantikan itu akan digelar pukul 13.30 WITA hari ini. Belum diketahui pasti berapa pejabat hasil non job dan demosi yang bakal dilantik. Namun sebelumnya ada ratusan pejabat yang dinonjob dan didemosi.

Sedangkan sebelumnya disebutkan 39 ASN yang akan dikembalikan jabatannya.

Berdasarkan hasil penelusuran sejauh ini, didapatkan ada lima ASN di Dinas Pendidikan, 22 ASN di Bapenda, 3 ASN di Bappeda, 3 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 11 ASN di Dinas Kesehatan, 13 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta 2 di Dispora yang bakal dilantik. Untuk OPD lain masih sementara ditelusuri.

Dikembalikan BKN 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengembalikan jabatan 39 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) usai nonjob di era Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menjabat gubernur. BKN mengungkap proses nonjob tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

“Kalau surat kami, kalau tidak salah ingat sekitar 39 orang (ASN Pemprov Sulsel yang jabatannya dikembalikan). Karena data ada di PIC yang mengerjakan. Jadi saya tidak begitu hafal. Karena kebetulan sedang banyak kasus lain di wilayah yang lain juga,” ujar Direktur Pengawasan dan Pengendalian I BKN Respanti Yuwono kepada detikSulsel, Minggu (24/12/2023).

Yuwono mengatakan pemberhentian terhadap 39 orang ASN tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga BKN RI merekomendasikan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk mengembalikan jabatan 39 orang ASN itu ke posisi semula.

“Proses pemberhentiannya tidak sesuai prosedur disiplin maupun evaluasi kinerja,” katanya.

Dia menjelaskan setidaknya ada dua mekanisme pengembalian jabatan yang dilakukan dalam konteks ini. Pengukuhan dilakukan jika yang bersangkutan dikembalikan ke posisi awal dan pelantikan jika yang bersangkutan ditempatkan di posisi lain.

“Pengukuhan jika ke jabatan semula. Atau pelantikan jika ke jabatan lain yang setara,” singkatnya.

Yuwono mengungkap, sebenarnya ada 600 kasus yang terdiri atas nonjob, demosi, dan mutasi di lingkup Pemprov Sulsel. Namun diantara kasus itu hanya ada 200 orang yang terkena dampak imbas diberhentikan dan dilantik berkali-kali.

“Dari ratusan itu banyak yang dilantik dan diberhentikan berkali-berkali. Jadi nama-namanya hanya itu-itu saja. Dan ini juga kasusnya tercampur antara nonjob, demosi, mutasi. Sehingga kasusnya tercatat sekitar 600-an. Tapi jumlah orangnya hanya sekitar 200-an,” ujarnya.

Dia menambahkan 39 orang ASN yang dikembalikan jabatannya adalah mereka yang dinonjobkan pada periode terakhir. Yuwono menyebut pengembalian jabatan bagi ASN Pemprov Sulsel yang terkena sanksi dilakukan secara bertahap.(*)