LAMPUNG — Dua warga di Kabupaten Lampung Barat meninggal dunia karena diterkam harimau Sumatera, Kawula Muda.
Menanggapi kejadian tersebut, pemerintah setempat mengeluarkan surat imbauan kepada warga agar peristiwa tersebut gak terulang kembali.
Salah satu poin imbauannya yakni masyarakat disarankan untuk menggunakan topi terbalik (topi menghadap ke belakang).
“Jika bertemu dengan harimau jangan membelakangi dan jika memungkinkan menggunakan topi terbalik (topi menghadap ke belakang),” demikian bunyi keterangan dalam surat imbauan yang beredar.
Pihak Kapolres Lampung Barat, AKBP Riky Widya Muharam membenarkan adanya surat edaran imbauan itu.
“Benar, itu imbauan (surat edaran) untuk masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan yang telah disepakati,” katanya dikutip VIVA pada Senin 26 Februari 2024.
Edaran ini dikeluarkan sebagai antisipasi dan pencegahan serangan harimau. Pemakaian topi terbalik agar mengelabui hewan predator tersebut.
Isi Surat Edaran
Adapun isi surat edaran seperti yang tertulis berikut ini dilansir dari salah satu sumber;
1. Hindari aktivitas sendiri di kebun dan jika terpaksa diusahakan untuk berkelompok minimal 3 orang.
2. Hindari keluar dan beraktivitas pada jam-jam agresif harimau yaitu jam 15.00 WIB sore sampai jam 10.00 WIB pagi.
3. Jika bertemu dengan harimau, jangan membelakangi dan jika memungkinkan memakai topi terbalik (topi menghadap ke belakang).
4. Populasi keberadaan harimau di TNBBS masih ada dan memang populasi asli bukan hasil pelepasan liaran baru.
5. Pada hari Kamis, 21 Februari 2024, tim TNBBS telah memasang perangkap untuk menangkap harimau liar yang meresahkan sampai dengan harimau tersebut tertangkap dan akan dilanjutkan dengan langkah-langkah selanjutnya.
6. Apabila terjadi konflik manusia dengan harimau maka masyarakat wajib membela diri.
7. Diiimbau Kepada masyarakat untuk tidak pergi ke kebun yang terdampak konflik harimau (Wilayah TNBBS) selama proses penangkapan harimau dimulai tanggal 22 Februari hingga 7 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan