SULSELONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon anggota legislatif terpilih harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Terkait hal tersebut, KPU Kota Parepare menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI, terkait pencalonan Caleg terpilih di Pilkada 2024.

Pasalnya, hingga saat ini terdapat beberapa caleg terpilih yang sementara berproses dalam penjaringan bakal calon Wali Kota Parepare, diantaranya seperti Tasming Hamid yang telah dinyatakan lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel.

Selain itu, juga ada nama Asy’ari Abdullah dan Sappe yang telah digadang masuk dalam bursa pencalonan di Pemilihan Wali Kota Parepare mendatang.

Asy’ari Abdullah dan Sappe sama-sama telah dinyatakan lolos sebagai anggota DPRD Parepare pada Pileg 2024 kemarin.

Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto akui jika merujuk pada aturan Mahkama Konstitusi maka bakal calon wali kota tersebut harus mundur dari jabatannya di DPRD.

“Kalau bayangan-bayangan informasi yang beredar berdasarkan aturan Mahkama Konstitusi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya kepada TribunParepare.com, Kamis (18/4/2024).

“Cuman meski demikian kita masih menunggu juknis dari KPU RI sebagai implementator di kabupaten kota,” jelas Awal.

Pihaknya mengungkapkan tahapan Pilkada 2024 akan dimulai setelah tahapan perekrutan PPK dan PPS.

“Untuk tahapan Pilkada, kita perekrutan PPK dan PPS dulu, mulai 23 tahapan perekrutannya,” beber Awal.

“Kemudian setelah itu, pada tanggal 31 April mulai membuka tahapan pendaftaran calon independent,” jelasnya mengutip tribun-timur.com.

Dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pada beleid itu, tertulis bahwa:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”(*)