SULSELONLINE.COM – Penjabat Gubernur Provinsi Sulsel Bahtiar Baharuddin akan melantik dan mengambil sumpah ratusan pejabat eselon III dan IV lingkup Provinsi Sulsel pada Rabu 24 April 2024.

Sekretaris, Kepala bidang, dan pejabat eselon III dan IV lingkup Provinsi SulselĀ  mengaku sudah menerima undangan pelantikan yang akan digelar hari ini di Kantor Gubernur Sulsel.

Pj gubernur bisa melakukan mutasi atau berhentikan PNS dari jabatannya.

Menteri Dalam Negeri pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan memberi persetujuan terbatas dalam memutasi maupun memberhentikan pegawai negeri sipil.

Surat edaran tertanggal 14 September ini berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.(*)