SULSELONLINE.COM – Petugas dari Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menahan perempuan berinisal M (43) usai videonya ketika menampar anggota polisi viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dan menahan pelaku pemukulan. “Iya (ditahan), prosesnya lanjut,” kata Hasrul mengutip Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Hasrul mengatakan, pelaku M ditahan karena melawan dan memukul anggota polisi yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah, Makassar, Aipda Edwin.
Penamparan bermula saat pemberian surat teguran kepada pemilik lapak yang menempel di pagar tembok milik PT Pertamina di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Kamis (16/5/2024).
Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapkan, M dikenakan Pasal 351 juncto Pasal 212 KUHP. “Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menampar seorang anggota polisi. Video aksi itu pun viral setelah beredar luas di platform media sosial (medsos) pada Jumat (17/5/2024). Insiden itu diketahui terjadi di Jalan Sabutung Buntu, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Kamis (16/5/2024).(*)

Tinggalkan Balasan