MAKASSAR – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi akan mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis 29 Agustus 2024 di KPU Sulsel. Pasangan ini mendaftar di hari terakhir.
Fatmawati Rusdi memastikan akan mendaftar pada hari terakhir atau tanggal 29 Agustus 2024. “Insya Allah, kami mendaftar tanggal 29 Agustus,” kata Fatmawati.
Saat ini pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi diusung oleh partai politik dengan dukungan total 63 kursi atau 9 partai politik.
Sembilan partai tersebut adalah; Golkar (14 kursi), Gerindra (13 kursi), Demokrat (7 kursi), PAN (4 kursi), Hanura (1 kursi), NasDem (17 kursi) dan PKS (7 kursi) ditambah parpol non kursi, yakni PSI, dan Partai Gelora.
KPU Sulsel telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilgub Sulsel 2024 sebesar 382.007 suara.
KPU telah menetapkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo sebagai lokasi pelaksanaan tes kesehatan bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, sementara tes kesehatan bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan dilakukan di RS Universitas Hasanuddin (Unhas).
Pemilihan kedua rumah sakit ini didasarkan pada kesiapan fasilitas serta sumber daya medis yang dimiliki, memastikan proses seleksi kesehatan berjalan dengan lancar dan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah mengatakan, pengumuman pendaftaran cagub-cawagub berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1981 tahun 2024 tentang penetapan dengan beberapa persyaratan.
“Syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara 382.007,” kata Hasbullah, Minggu (25/8).(*)

Tinggalkan Balasan