SULSELONLINE.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel memberikan benefit pada wajib pajak di Sulsel.
Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh samsat di Sulsel akan mendapat e-money.
Hal ini terungkap pada rapat virtual yang digelar Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Senin 4 November 2024. Rapat tersebut dipimpin Kabid PAD Bapenda Sulsel Darmayani Mansur didampingi kepala sub bidang PAD. Rapat itu diikuti 25 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Sulsel.
Darmayani mengatakan, syarat untuk mendapatkan e-money cukup mudah. Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan menggunakan Qris di samsat stasioner di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
“Karena persediaan terbatas, pemberian e-money ini tidak dapat diberikan pada semua wajib pajak. Siapa yang cepat dia yang mendapatkan e-money,” katanya pada rapat yang digelar offline dan online tersebut.
Mengutip situs resmi Bank Indonesia, e-money atau uang elektronik adalah alat pembayaran nontunai yang nilai uangnya berdasarkan jumlah uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit kartu e-money.
Saat ini, PKB Sulsel dapat dibayar secara nontunai menggunakan berbagai platform digital, seperti Mobile Banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, Livin by Mandiri, Go Tagihan/Gopay, Tokopedia, Indomaret, dan Link Aja dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel, Signal dan Bapenda Sulsel Mobile.
Adapun metode pembayaran nontunai yang dapat digunakan di Kantor Samsat adalah melalui Mesin EDC dan Qris.(*)

Tinggalkan Balasan