SULSELONLINE.COM – Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU Palopo agar menetapkan Paslon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
Namun KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk menetapkan pasangan Trisal dan Akhmad sebagai paslon yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar Trisal dan Akhmad TMS setelah menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon tersebut.
KPU Palopo berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo dengan menggelar pleno.
KPU Palopo kemudian berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI terkait rekomendasi tersebut.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, mengatakan pleno dilakukan setelah melakukan kajian-kajian terhadap permasalahan tersebut.
“Kami mengkaji berdasarkan pedoman kerja kami yaitu peraturan perundang-undangan, PKPU dan sebelum kami memutuskan itu, kami meminta pendapat sejumlah ahli,” kata Irwandi Djumadin saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024) malam.
“Keputusan kami itu tidak berdiri sendiri karena ada masukan atau pendapat dari para ahli. Sebelum rapat pleno kami juga konsultasi ke pimpinan,” sambungnya.
Dengan sejumlah kajian tersebut, KPU Palopo menyatakan pihaknya tetap menilai pasangan Trisal-Akhmad memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada Palopo.
Irwandi menegaskan pihaknya menunggu putusan pengadilan terkait dokumen persyaratan Paslon yang dianggap tidak benar.
Karena benar tidaknya suatu dokumen hanya dapat dipastikan oleh Pengadilan. (*)

Tinggalkan Balasan