MAKASSAR – Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melakukan pencapaian signifikan dalam optimalisasi penerimaan daerah melalui digitalisasi penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sepanjang tahun 2024, pegawai Bapenda Sulsel berhasil menagih tunggakan pajak melalui aplikasi Tappaka (Tagihan dan Pendataan Pajak Kendaraan), sebesar Rp87,59 miliar.

Mulai 1 Mei 2024 seluruh unsur pegawai  mulai dari ASN, non-ASN, tenaga outsourcing, hingga kepala badan diwajibkan melakukan pendataan dan penagihan secara langsung ke wajib pajak. Seluruh aktivitas dicatat secara real-time melalui aplikasi Tappaka.

Total tagihan pajak kendaraan bermotor yang berhasil dicapai melalui aplikasi Tappaka selama tahun 2024 sebesar Rp87.590.674.576.

Unit dengan capaian tertinggi yakni UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar I Selatan dengan realisasi tagihan sebesar Rp10.389.436.195 dan UPT Makassar II Utara senilai Rp4.456.232.840

Sementara itu, total penagihan tunggakan PKB dari seluruh metode, baik manual maupun digital, mencapai Rp176,6 miliar selama tahun 2024.

Penagihan pajak yang juga efektif adalah penertiban pajak kendaraan bermotor yang menggandeng Kepolisian Daerah Sulsel dan PT Jasa Raharja. Sepanjang tahun 2024, hasil penagihan tunggakan pajak dari kegiatan penertiban menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp 13,8 miliar lebih.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr. Reza Faisal Saleh, S.Stp, M.Si, Senin 6 Januari 2025, mengatakan, aplikasi Tappaka sebagai terobosan penting dalam memacu transparansi dan efektivitas penagihan.

“Aplikasi ini membantu kami mencatat kontribusi masing-masing pegawai secara akurat dan real-time. Hasilnya bisa langsung dimonitor dan dievaluasi,” ujarnya.

Penerapan sistem insentif dan disinsentif juga memperkuat kinerja pegawai. Pegawai yang berhasil mencapai target penagihan diberikan reward, sementara yang tidak memenuhi target akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital sektor perpajakan daerah, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sulsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Gubernur Sulsel tahun 2021 tentang Roadmap Implementasi ETPD.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Bapenda Sulsel tak hanya mendorong percepatan pendapatan daerah, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas kinerja internal.(*)