SULSELONLINE.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri resmi mengeluarkan surat edaran mengenai pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2025.

Surat edaran tersebut diteken pada 20 Januari 2025 dan ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, serta kepala kantor kementerian kabupaten/kota.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan utama:

  1. Pembelajaran Mandiri Awal Ramadan Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Pembelajaran ini dilakukan sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  2. Pembelajaran di Sekolah Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
  3. Libur Idulfitri Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025.

Wacana Libur Sebulan Batal

Dengan adanya surat edaran ini, wacana libur sebulan penuh bagi siswa selama bulan Ramadan yang sebelumnya diusulkan oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i dipastikan batal.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa ketentuan dalam edaran tahun ini hampir sama dengan kebijakan pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Abdul Mu’ti, pembelajaran selama Ramadan tetap mengutamakan keberlanjutan pendidikan, meskipun dengan penyesuaian waktu dan lokasi. “Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya di mana kami melihat banyak aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur,” ujarnya, Selasa (21/1).

Penyesuaian Waktu dan Tugas Terstruktur

Abdul Mu’ti juga menambahkan bahwa selama masa pembelajaran mandiri, guru akan memberikan tugas-tugas terstruktur kepada siswa untuk dikerjakan di rumah.

“Ketika pembelajaran tidak dilakukan di sekolah, peserta didik tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa beberapa hari menjelang dan setelah Idulfitri akan digunakan untuk mudik dan perayaan, sehingga siswa diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Otoritas Pemda dalam Penyesuaian Jam Belajar

Durasi jam pembelajaran selama Ramadan akan ditentukan oleh pemerintah daerah (Pemda). “Untuk pembelajaran selama Ramadan, jamnya disesuaikan, tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ungkap Abdul Mu’ti.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tetap menjaga kualitas pembelajaran sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah selama Ramadan. Dengan demikian, diharapkan siswa tetap dapat belajar dengan baik tanpa mengurangi makna ibadah di bulan suci.(*)